Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Bermodal Pertek, Pengusaha Tambang di Lulut Nekat Beroperasi di Lahan Perhutani

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Hanya bermodal Persetujuan Teknis (Pertek) dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Bogor, pengusaha tambang ilegal di lahan milik Perhutani yang terletak di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, leluasa melakukan eksploitasi alam dengan mengeruk tanah untuk kemudian dijual.

Kegiatan yang disinyalir belum memiliki izin itu terbilang nekat. Pasalnya pengusaha tambang tersebut melakukan pengerukan tanah merah di lahan yang ditanam plang milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Saat dikonfirmasi, petugas KPH Jonggol, Usep Mahpudin mengatakan, jika Pertek yang diduga dimiliki pengusaha tambang di Desa Lulut itu, bukan merupaka izin. Apalagi, sampai saat ini, penambang dengan Perhutani tidak memiliki komitmen apapun.

“Pertek itu bukan berupa izin. Hanya pertimbangan tehnik dan tidak ada komitmen apapun dengan perhutani,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran lepada penambang agar tidak melakukan aktivitasnya tanpa izin. Namun surat tersebut tidak pernah diindahkan oleh pengusaha.

“Perhutani sudah berupaya bikin surat teguran dan sudah melaporkan ke atasan kami sesuai prosedur,” jelasnya.

Menurutnya, untuk langkah selanjutnya seperti menghentikan kegiatan dan lainnya bukan merupakan kewenangannya, melainkan KPH Kabupaten Bogor.

“Silahkan untuk itu komfirmasi ke kantor KPH Bogor bagian perencnaan itu bukan kewenangan saya,” tandasnya.

Exit mobile version