Banyak yang Belum Tau Larangan dan Bahaya Ikan Invasif, Diskanak Kabupaten Bogor Bakal Sosialisasikan ke Sekolah

Ketua Tim Pengawasan Sumber Daya Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap, Yayan Buduayana terkait peredaran ikan invasif. (Foto: Erwin)

Cibinong, BogorUpdate.com – Usai adanya laporan penemuan jenis aligator di SMPN 2 Cibinong beberapa waktu lalu, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor bakal menggencarkan sosialisasi ke sejumlah sekolah.

Ketua Tim Pengawasan Sumber Daya Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap Diskanak Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya larangan pemeliharaan dan dampak buruknya terhadap ekosistem.

Atas dasar itu, Yayan menyebut akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di sejumlah sekolah.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami di Kabupaten Bogor untuk banyak sosialisasi mengatasi penyebaran ikan invasif, terutama di sekolah-sekolah,” ujar Yayan Buduayana kepada BogorUpdate.com, Kamis (10/4/25).

Yayan mengungkapkan, dilakukannya ke sekolah karena dirinya tidak mau kejadian seperti beberapa tahun lalu di SMA Borces Bogor terulang akan adanya penyebaran ikan invasif ke perairan umum.

“2 tahun yang lalu kita baru sosialisasi di SMA Borces, karena di sana itu ada kebiasaan anak yang baru masuk atau mereka yang lulus disuruh untuk menyumbang ikan ditebarkan di Situ Borces,” ucapnya.

“Ternyata mereka tidak ada pengetahuan, ikan apa aja mereka tebarkan dan saat itu ada ikan invasif namanya Red Devil yang disebarkan. Pihak IPB pernah lakukan penelitian, ditemukan banyak Red Devil di situ Borces itu,” sambungnya.

Menurut Yayan, akan sangat berbahaya jika ikan invasif menyebar secara luas ke perairan umum.

“Ikan invasif itu merupakan ikan yang bukan asli sini, kalau dia menyebar ke perairan umum bisa merusak ekosistem perairan mengalahkan ikan-ikan asli kita, dan mengganggu keseimbangan ekosistem,” tuturnya.

Selain berbahaya bagi ekosistem, seseorang yang terbukti memelihara atau memperdagangkan ikan invasif jenis apapun bisa terancam pidana 6 tahun dan denda 1,5 miliar.

“Setelah adanya peraturan ini, maka untuk yang memelihara atau memperdagangkan kalau mereka tau informasinya belakangan segera hubungi dinas terkait untuk dimusnahkan secara mandiri atau dibantu oleh dinas,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *