Cibinong, BogorUpdate.com – Merasa ditipu karena huniannya berdekatan dengan makam, konsumen Perumahan Pandak Village di RT03/017, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor laporkan pengembang ke Polres Bogor.
Konsumen Perumahan Pandak Village melaporkan developer PT. Sinar Puji Gemilang (SPG) ke Polres Bogor lantaran diduga telah melakukan penipuan kepada para pembeli.
Kuasa Hukum Konsumen, Rd Anggi Triana Ismail mengatakan, peristiwa pelaporan itu terjadi saat adanya penawaran dari PT SPG berupa perumahan semi cluster eksklusif yang nyaman. Tidak hanya itu, developer Perumahan Pandak Village menjanjikan bahwa adanya keamanan 24 jam.
“Rangkaian penawaran yang dilakukan oleh PT SPG, para konsumen pada akhirnya tertarik dan kemudian mengambil unit tersebut, dengan berbagai macam akad berupa angsuran atau cash,” ujar Anggi. Rabu (31/7/24).
Akad tersebut kata dia, dilegalkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Ahmad Naufal selaku Direktur PT. SPG. Seiring waktu berjalan, tepat ditahun 2020 timbul masalah disaat para konsumen berinisiatif mengecek lingkungan sekitar dengan cara mengitari perbatasan perumahan.
“Ketika konsumen menelusuri ditemukan fakta bahwa diarea perumahan Pandak Village terdapat beberapa makam dengan nisan tahun 2018,” katanya.
Kemudian, jelas Anggi, para konsumen langsung mengadu kepada PT. SPG guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya.
Namun kata Anggi, PT. SPG seolah acuh dan mengabaikan tuntutan dari para konsumen. Sampai dengan tahun 2024 ini, pemakaman tersebut massif dan semakin penuh.
“Dari dasar para konsumen geram dan kecewa, hal itu dibuktikan dengan adanya sikap para konsumen meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang, guna memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukumnya,” bebernya.
Menurut Anggi, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (somasi) ke PT. SPG sebanyak 3 kali, namun perusahaan tersebut acuh.
“Tidak ada win-win solution dan kami melihat perusahaan pasang badan, maka Kami pun mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum “Onrechtmatige Daad” sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata ke Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong,” paparnya.
Adapun gugatan tersebut menyoal perbuatan PT. SPG selaku Tergugat yang diduga telah lalai dan bahkan sengaja dengan mendiamkan keberadaan makam percis didampingi perumahan tanpa memberitahu kepada konsumen pada saat menawarkan produk nya tersebut.
Diduga kata dia, perusahaan developer PT. SPG telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tidak hanya itu berdasarkan keterangan klien kami menduga ada dugaan praktik penipuan yang diduga disengaja oleh developer terkait keberadaan makam yang sudah ada sebelum adanya akad pembelian dilakukan namun tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan SPG kepada para konsumen,” ungkapnya.
“Dari dasar itu kami akan melaporkan pihak perusahaan ke Kepolisian Resort Bogor atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tukasnya. (Dyn)