Pelaku Penyebar HOAX Asal Babakan Madang Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Pelaku penyebar Hoax di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Jumat (3/4/20).

Diketahui, sebelumnya tersangka dengan insial RD, usia 48 tahun warga Babakan Madang Kabupaten Bogor ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Bogor di Pandeglang Provinsi Banten. Penangkapan dimpin langsung Kasat Reskim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, S.I.K., M.H.

“Kami bersama tim menangkap Tersangka di wilayah hukum Polres Pandeglang Propinsi Banten, dan kami kenakan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya kepada wartawan.

Pasal tersebut, kata Benny berbunyi, barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14), dan atau dalam (Pasal 15) yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

“Dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun,” tegas AKP Benny.

Penangkapan pelaku penyebar HOAX, lanjutnya, berdasarkan hasil kerja keras dan sinergitas para anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melalui kegiatan penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya di tengah pandemic Covid-19 ini.

“Tersangka RD ditangkap karena menyebarkan berita HOAX di situs jejaring sosial Facebook dengan konten yang berisikan tulisan “ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DIKENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN,” tandasnya. (Cek)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *