Cegah Corona, PA Cibinong Terapkan WFH, Rosyid Yakub: “Yang Mau Sidang Harap Bersabar”

Ketua pengadilan Agama (PA) Cibinong Kabupaten Bogor, Drs. H. Rosyid Yakub.M.H

Cibinong, BogorUpdate.com
Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Cibinong mengatakan akan mengikuti sepenuhnya surat edaran dari MA tersebut.

Ketua pengadilan Agama (PA) Cibinong Kabupaten Bogor, Drs. H. Rosyid Yakub.M.H mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Untuk Pelayanan daftar pengambilan produk dan lain-lain off dulu dua minggu kedepan.

“Untuk sidang masih, cuma ditunda agak lama dan melihat situasi. Sidang di Pengadilan Agama Cibinong untuk tangal 26 Maret sampai tangal 3 april juga ditunda dan dijadwalkan ulang,” Ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/03/20).

Lebih lanjut, Rosyid mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan sidang gelar perkara supaya dapat bersabar menunggu beberapa hari depan ini.

“Kepada masyarakat yang akan sidang perkara harap bersabar. Hal ini kita lakukan berdasarkan Surat Ederan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan berada dibawahnya,” Terang Rosyid.

Rosyid pun berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga Kesehatan dan Kebersihan untuk terhindar dari penyeberan Virus Corona (COVID-19).

“Jaga kebersihan dengan mencuci tangan sehabis melakukan kegiatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan. Dan menghimbau agar masyarakat mematuhi instruksi dari pemerintah,” Pesan Rosyid.

Sekedar diketahui, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, dalam surat edaran yang ditandatangani Senin (23/3/20), menyebutkan sejumlah kebijakan, diantaranya terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona.

Pertama, hakim dan aparatur peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kedua, hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya tidak boleh bepergian ke luar kota tempat tinggal atau tempat melaksanakan tugas atau tidak kembali ke daerah asalnya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.

Ketiga, atasan langsung mewajibkan hakim dan aparatur Peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya untuk memenuhi target kerja yang dibebankan selama masa melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya.

Keempat, dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dilakukan sampai tanggal 5 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Kelima, hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya, tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak harus meninggalkan tempat tinggalnya seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan ke atasan langsung. (Wd)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *