Keluarga Halilintar Datangi PN Jakarta Pusat Soal Kasus Hak Cipta

Bogorupdate.com – Keluarga Gen Halilintar, minus ayah dan ibu mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/20) sekira pukul 10.50 WIB. Mereka adalah Atta Halilintar, Saaih Halilintar, Sohwa, Sajidah, Thariq, Abqariyyah, Fatim, Fateh, Muntaz, Saleha, dan Qahtan.

“Kedatangan kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memenuhi menjadi saksi, saya hari ini menjadi saksi untuk adik-adik saya untuk orang tua saya di video cover lagu tersebut,” ucap Atta Halilintar.

Sebelum memasuki ruang sidang, Atta dan adik-adiknya sempat berdoa dengan membuat lingkaran di pintu masuk ruang sidang.

Namun karena peraturan persidangan yang tak memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun masuk ruang sidang, maka hanya sebagian dari keluarga Gen Halilintar yang masuk ke ruang sidang.

Seperti yang diketahui jika keluarga Gen Halilintar digugat oleh label musik Nagaswara. Tak tanggung-tanggung, dalam isi gugatan, Nagaswara meminta keluarga Gen Halilintar harus membayar sejumlah denda dan ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar.

Gugatan Nagaswara berawal dari keluarga Gen Halilintar yang mengcover dan mengubah lirik lagu berjudul Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah. Kemudian diunggah di channel YouTube Gen Halilintar.

 

 

 

 

 

Editor : Refer | Kapanlagi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *