Kasus Burger King Bodong Disidang, Lebih Baik Bayar Denda dari Pada Urus Ijin?

Foto Dadang Yazid Bustomi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, saat diwawancarai di pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Kamis (13/2/20).

BOGORUPDATE.COM – Lebih baik bayar denda dari pada urus ijin itulah istilah yang pantas diberikan kepada para investor yang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. Pasalnya, akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait memicu maraknya bangunan tidak berijin yang terus menjamur di Bumi Tegar Beriman.

Seperti halnya kasus usaha resto Burger King yang beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang gedungnya itu belum mengantongi perijinan alias Bodong, namun sudah beroperasi sejak beberapa pekan terakhir.

Hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) setempat menindak tegas dengan menyegel sampai di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2/20).

Sidang Tipiring bagi pelaku usaha Burger King Cimandala ini digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata dengan hakim ketua, Indra Meinantha hanya memutus Rp10 juta sebagai denda yang harus dibayar dari total denda maksimal sebesar 50 juta rupiah.

Anehnya, hakim sidang Tipiring, Indra Meinantha memutus denda sangat ringan kepada resto siap saji itu meski perwakilan pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan alias mangkir atau menghasilkan putusan verstek suatu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan, menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Dadang Yazid Bustomi mengaku, saat giliran pemanggilan sidang bagi pelaku usaha Burger King itu dirinya telah meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman denda maksimal sebesar 50 juta rupiah.

“Saat dipanggil dalam sidang tadi, saya sempat memohon kepada hakim ketua untuk di putus denda maksimal sebesar Rp50 juta. Namun hasil pertimbangan dari Ketua majelis hakim berbeda, hanya memutus 10 juta rupiah saja,” kata Dadang saat ditemui wartawan dilokasi usai sidang.

Menurutnya, meski hasil sidang tipiring itu tak memuaskan bagi jajarannya, dirinya akan tetap terus memantau usaha Burger King tersebut.

“Kita tetap pantau usaha tersebut setelah usai sidang ini, karena usaha itu tetap tidak boleh beroperasi sampai seluruh ijinnya telah diurus,” tegasnya.

Dadang memastikan, apabila kedepannya usaha itu belum mengantongi ijin keseluruhan, jajarannya akan kembali menindak tegas tentang operasional.

“Kalau beroperasi tapi ijin belum selesai semua kita akan tindak kembali, dan kita tipiringkan kembali terkait ijin operasional yang belum diurus. Dan saya pastikan, putusan sidang tipiring nanti akan maksimal melihat pemilik usaha yang membandel tetap membuka usahanya meski belum menempuh seluruh proses perijinannya,” tegasnya. (End/Rht)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *