PN Cibinong Sidang Burger King Besok

BOGORUPDATE.COM – Telah dipasang garis PPNS, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengagendakan persoalan Burger King Cimandala untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (13/2/20) besok.

Kasie Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Burger King Cimandala ke PN Cibinong.

“Kami sudah limpahkan berkas Burger King itu ke PN Cibinong pada Rabu (12/2/20) siang tadi,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Ia menerangkan, pihaknya hanya menyayangkan persoal belum mengantongi ijin bangunan pada materi yang akan disidangkan nanti.

“Materi persidangan Burger King itu masalah bangunan belum memiliki IMB. Ada sanksi denda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan 3 bulan, nanti itu yang memutuskan hakim tunggal,” terangnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut dibawa ke meja hijau bertujuan agar pelaku usaha resto cepat saji itu memproses perijinan.

“Kalau nanti udah putusan hakim, Satpol PP mendorong agar segera memproses perijinan. Nanti kami akan minta proses ijin itu sudah sampai mana,” katanya.

Terpisah, Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang memaparkan, pihaknya hanya menyidangkan sesuai dengan materi yang dilimpahkan pasukan penegak Perda.

“Hakim tipiring akan menyajikan persidangan sesuai dengan pokok persoalan seusai berkas perkara yang telah disajikan Satpol PP,” papar Ben. (End/Do)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *