Ade Sarip: Dana Kelurahan Bisa Digunakan Untuk Kesiapsiagaan Bencana

BOGORUPDATE.COM – Berdasarkan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 disebutkan, salah satu kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam regulasi tersebut adalah penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana di tingkat kelurahan melalui dana kelurahan.

Hal Ini disampaikan Sekretaris (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat saat membuka Seminar Optimalisasi Dana Kelurahan Untuk Resiko Bencana di SwissBell Hotel, Jalan Salak, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (10/12/19).

Untuk kepentingan teknis dan memperkuat regulasi tersebut kata Ade, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah membuat Perwali Nomor 8 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Tahun Anggaran 2019.

Ade merinci, dalam pasal 5 ayat 2 huruf F dijelaskan salah satu kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, yaitu penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana dan kejadian luar biasa lainnya.

Lebih lanjut dalam pasal 6 ayat 6 dijelaskan, penguatan kesiapsiagaan masyarakat meliputi penyediaan informasi tentang bencana, pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanggulangan bencana dan edukasi manajemen proteksi bencana atau penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya. “Jadi, ini sesuai dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018,” sebut Ade.

Melalui seminar ini diharapkan semua pihak diajak untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi dan menanggulangi bencana yang bisa datang kapan saja.

Kesiapan yang dilakukan sambung Ade, harus didukung berbagai aspek, bukan hanya sikap atau pernyataan semata, tetapi juga harus didukung keterampilan serta hal lainnya. Termasuk pemahaman, dukungan sarana, SDM, anggaran dan aspek lainnya.

“Cerita hari ini terkait dukungan anggarannya. Dilihat dari APBD, Kota Bogor mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan BPBD, walaupun tidak sebesar yang diharapkan minimal jumlahnya dipertahankan sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Melalui kementerian terkait kata Sekda, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dana kelurahan yang salah satunya substansi pokoknya tentang pemberdayaan masyarakat di kelurahan, diantaranya dalam penanggulangan bencana. “Ini bisa menjadi rujukan dalam pemanfaatan dana kelurahan, sehingga tidak ada lagi keraguan dan kekhawatiran,” ujarnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih menambahkan, melalui seminar ini para aparatur wilayah kelurahan di Kota Bogor diharapkan dapat memahami skema pemanfaatan dana kelurahan sesuai regulasi yang ada, salah satunya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang prioritas penggunaan dan pengelolaan dana desa, khususnya dalam pembinaan kapasitas masyarakat utamanya kesiapsiagaan bencana. Diantaranya membentuk suatu ketangguhan masyarakat di lingkup kelurahan.

“Melalui regulasi tersebut diharapkan pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran di kelurahan dari DAU dapat dialokasikan untuk kesiapsiagaan bencana,” kata Esti. (Rie)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *