PWI Kabupaten Bogor Gelar Diklat Jurnalistik

 

BOGORUPDATE.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menggelar Diklat jurnalistik atau Karya Latihan Wartawan (KLW) tingkat dasar sebagai syarat menjadi anggota PWI. Kegiatan KLW dilaksanakan di Gedung Tegar Beriman, Rabu (21/8/19).

 

Dalam kegiatan KLW dihadiri oleh perwakilan PWI Jawa Barat, Bupati Bogor yang diwakili oleh kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Bogor, perwakilan dari Polres Bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor serta 97 peserta KLW dari berbagai media.

 

Dalam sambutannya, Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagyo, mengatakan bahwa diselenggarakannya KLW adalah sebagai syarat mutlak menjadi anggota PWI. “KLW ini kita adakan sebagai syarat rekan-rekan wartawan agar bisa diterima menjadi anggota PWI Kabupaten Bogor, jadi ini syarat mutlak,” katanya dalam sambutannya.

 

Menurut H. Subagyo, sangat mudah menjadi seorang wartawan, tapi tidak semua paham apa itu tugas wartawan.

 

“Zaman sekarang sangatlah mudah untuk menjadi seorang wartawan. Tapi banyak yang tidak paham tugas dan fungsi wartawan itu sendiri. Wartawan itu harus bisa menulis berita sesuai dengan kode etik jurnalistik yang tercantum di dalam UU No 40 Tahun 1999 pasal 7 ayat 2 tentang Pers. Jadi tidak cukup hanya memiliki kartu Pers saja,” Ujarnya.

 

PWI Jabar yang diwakili oleh sekretaris bidang pendidikan, dalam sambutannya mengatakan hal yang sama, bahwa KLW adalah persyaratan yang sangat penting untuk menjadi anggota PWI.

 

Adapun materi KLW ini dimulai dengan Kode etik jurnalistik/PPRA/Hukum. Sebagai nara sumber H. Agus Dinar. Dalam pemaparannya, H. Agus Dinar, mengatakan bahwa wartawan harus memiliki prinsip etika profesi jurnalistik.

 

“Dalam penulisannya wartawan itu harus jujur, Akurat, Obyektif berpihak pada kepentingan umum, Akuntabel dan meminimalkan kerusakan,” Paparnya.

 

H. Agus Dinar kemudian melanjutkan materi tentang tugas Pers menurut UU Pers. Dalam pembahasan ini, Agus Dinar meminta agar wartawan berhati-hati dalam penulisan berita. “Wartawan dalam menulis berita harus berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” katanya.

 

Lebih lanjut, H. Agus Dinar memaparkan isi UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers. Disini Agus Dinar menguraikan kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh seorang wartawan mulai dari pasal 1 sampai pasal 11.

 

Pada materi lain membahas soal penulisan berita, materi ini disampaikan oleh Refa Riana. Dalam pemaparannya Refa menjelaskan penulisan berita bagi seorang wartawan. Dimana berita harus Aktual, Faktual, Penting, Menarik dan sesuai 5W+1H. “Wartawan tidak boleh menulis berita ngarang atau hoaks. Harus memiliki sumber yang jelas,” Papar Refa Riana.

 

Pada materi terakhir peserta LKW diberikan pertanyaan dalam bentuk ujian tanya jawab secara tertulis. Materi ini di isi oleh Moh. Syafrin. (Effendi)

 

 

 

 

 

 

Editor : Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *