Ini Jawaban Bima Soal Raperda BUMD dan Penataan PKL di Paripurna DPRD Kota Bogor

 

BOGORUPDATE.COM – Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan jawaban atas pandangan umum DPRD Kota Bogor terhadap penetapan Raperda tentang penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

 

Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (15/8/19) malam. Tampak hadir Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.

 

Bima mengungkapkan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan BUMD tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong lahirnya BUMD-BUMD di Kota Bogor sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik.

 

“Raperda ini pun diharapkan mampu menjadi payung hukum yang akan menjadi pemicu bagi BUMD-BUMD di Kota Bogor untuk tumbuh menjadi perusahaan yang handal, memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mampu menciptakan lapangan kerja,” ungkap Bima.

 

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

Selain Raperda tentang BUMD, Bima juga menyampaikan Raperda mengenai penataan dan pemberdayaan PKL. Menurutnya, Raperda penataan dan pemberdayaan PKL terlahir karena diketahui secara bersama bahwa PKL saat ini telah menjadi permasalahan serius yang memerlukan sinergi, kolaborasi, kebijakan, dan aksi yang komprehensif.

 

“Pada saat yang sama, Perda Kota Bogor Nomor 13 tahun 2015 tentang penataan PKL sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kota Bogor saat ini dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan PKL,” tambah Bima.

 

Dalam Raperda ini, sambung Bima, kewenangan Pemerintah Daerah akan lebih luas dalam melakukan penataan dan pemberdayaan PKL yang meliputi pendataan dan pendaftaran, perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan sektor informal, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan bimbingan teknis, fasilitasi kerjasama antar daerah dan instansi pemerintah lainnya, serta mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.

 

“Kami berharap perangkat daerah terkait dapat menjadikan Perda baru ini sebagai payung hukum untuk bekerja dan bergerak lebih optimal dan mengerahkan potensi terbaik untuk memenuhi amanat penataan dan pemberdayaan PKL yang ada dalam Perda,” tegasnya. (Rie)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *