Sudah Kalah di PTUN, Sentul City Coba Keberuntungan di PN Cibinong

 

BOGORUPDATE.COM – Para tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengaku pesimis dapat memenangkan perkara kepemilikan lahan dengan Sentul City.

 

“Meskipun klien kami adalah pemilik yang sah, dengan bukti-bukti peralihan hak yang sah, dan keterangan dari saksi-saksi para pemilik tanah sebelumnya, serta menguasai lahan yang dipersoalkan, tapi kami tetap pesimis dapat menang di PN Cibinong ini,” kata kuasa hukum pemilik tanah Djoe Alex Ramli, Lava Sembada usai sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang di gelar PN Cibinong di Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jum’at (9/8/19).

 

Lava menambahkan, bahwa sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tira Tirtona tersebut, telah memasuki sidang yang ke 17 kalinya. Diketahui objek yang digugat oleh Sentul City telah dimenangkan oleh pemilik Djoe Alex Ramli saat berperka di PTUN Bandung dengan putusan terakhir di tingkat Kasasi tahun 2018 yang lalu.

 

“Dalam perjalanan sidang kita sudah melihat fakta-fakta didalam persidangan baik bukti, keterangan saksi dan saat pengecekan fisik atau pemeriksaan setempat objek sengketa,” imbuhnya.

 

Menurut Berto Harianja, dari kantor hukum Lava Sembada menambahkan, bahwa point pertama sudah seharusnya gugatan penggugat ditolak ataupun tidak dapat diterima.

 

“Gugatan penggugat kurang pihak karena penggugat tidak menggugat pemilik dasar objek gugatan, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI No.1125K/Pdt/1984 dan Yurisprudensi MA no.2752 K/Pdt/1983,” tambah Berto.

 

Ia menjelaskan, bahwa sertifikat HGB penggugat no.305/Desa Karang Tengah sudah dibatalkan oleh PTUN dengan putusan no.158/G/2015/PTUN-BDG tanggal 2 mei 2016 Jo no.218/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 September 2016 Jo No.168/K/TUN/2017 Jo No.188/PK/TUN/2018 tanggal 28 Nopember 2018 dan penetapan eksekusi No.158/PEN.EKS/2015/PTUN-BDG tanggal 11 Februari 2019.

 

“Gugatan Penggugat tidak jelas, kabur serta tidak tertentu (obscuur libel). Hal ini sangat jelas dalam gugatan dan saat pemeriksaan setempat bahwa penggugat tidak mengetahui atau tidak ditemukan objek sengketa, ukuran dan luasnya,” jelasnya.

 

Menurutnya, hal ini juga sebagaimana dalam putusan MA No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971 yang menyatakan “karena surat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima.

 

“Dapat dilihat dalam gugatan dan pemeriksaan setempat bahwa penggugat mendalilkan memiliki sertifikat hak guna bangunan No.305/Desa Karang Tengah tanggal 19 Agustus 2014 seluas 55.963 M2, surat ukur No.54/Karang Tengah/2014 tanggal 8 Mei 2014. Yang diperoleh dari 9 surat pelepasan hak seluas 35.144 M2 dan saat pengajuan bukti hanya menyerahkan 8 surat pelepasan hak yang luasnya 33.643 M2, sementara objek yang digugat hanya seluas 12.835 M2,” jelasnya.

 

Selain itu, imbuh Berto, tidak ada persesuaian batas antara tanah yang dikuasai tergugat dengan batas yang tercantum dalam gugatan sebagaimana dalam putusan MA RI No.81/K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973 sudah selayaknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.

 

“Bahkan tidak ada ketegasan penggugat dalam menentukan alas hak kepemilikan, apakah berupa sertifikat hak guna banguan seluas 55.963 M2 atau surat pelepasan hak seluas 35.144 M2. Terlebih penggugat tidak mampu menunjukan surat pelepasan hak (SPH) mana saja yang masuk kepada tanah tergugat,” ungkapnya.

 

Pemilik lahan Aang Setiawan juga mengungkapkan, bahwa yang perlu digaris bawahi adalah penggugat tidak pernah menguasai tanah tersebut.

 

“Penggugat hanya sebatas mengakui memiliki tanpa dasar yang jelas, sementara kami menguasai tanah tersebut mulai pada tahun 1993 sampai dengan sekarang,” kata Aang.

 

Bahkan, menurut Aang, penggugat tidak pernah melibatkan pemerintah desa karang tengah dalam pengukuran, serta dalam permohonan sertifikat penggugat, pada tahun 2013.

 

“Saya berharap, majelis hakim tidak menutup mata dengan bukti-bukti yang ada,” harap nya.

 

Sementara itu, kuasa hukum dari Sentul City selaku penggugat Eva dan Farhan ketika dikonfirmasi di lokasi enggan memberikan komentar. “Silahkan ke kantor saja ya,” kata dia.

 

Humas PN Cibinong Bens Ronald Situmorang mengatakan, bahwa PS yang dilakukan guna memastikan apakah yang dipersengketakan ada atau tidak.

 

“PS ini memang bagian dari persidangan, untuk memastikan objek yang di sengketa kan,” kata Ben.

 

Seperti diketahui, Sentul City kerap berperkara di PN Cibinong terkait dengan sengketa lahan. Ketika ditanya terkait dengan Majelis Hakim yang selalu di pimpin oleh majelis hakim Tira Tirtona dalam menangani gugatan Sentul City, Ben menolak anggapan itu.

 

“Yang menunjuk hakim itu kan ketua Pengadilan. Dan anggapan itu tidak ada lah, saya pun pernah kok menjadi ketua Majelis Hakim dalam perkara Sentul City,” tukas nya. (End/di)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *