Aksi Keadilan Indonesia Gelar Diskusi Kaji Undang-Undang Narkotika

 

BOGORUPDATE.COM – Dalam rangka memperingati Hari Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika, Aksi Keadilan Indonesia menggelar diskusi publik “Mengkaji Satu Dekade Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” yang dilaksanakan di Angsana Grand Pangrango Hotel, jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (17/07/19).

 

Sekretaris Umum Generasi Keadilan Indonesia Andra mengungkapkan, latar belakang kegiatan ini ada beberapa faktor. Pertama, dari sisi substansi kodifikasi undang undang masih banyak yang ambigu. Akhirnya kepastian hukum sulit untuk didapat.

 

Kedua, identifikasi antara pengguna dan pengedar menjadi semakin tipis. Contohnya seperti pasal mengenai penguasaan pengedar juga menguasai pengguna. Artinya sama-sama kena pasal tersebut. Menurut pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tujuannya adalah mengatur upaya rehabilitasi termasuk juga pasal 54 wajib direhabilitasi.

 

“Jadi dari segi implementasinya itu sudah ada aturan-aturan yang bisa memungkinkan penyalahguna atau pecandu direhabilitasi, tetapi pada kenyataanya penerapanya tidak dilakukan secara optimal, hal ini terjadi karena adanya oknum,” katanya.

 

Oleh karena itu kata dia harus ada kepastian, termasuk ada batasan berat pengguna, baik sabu-sabu atau ganja dan heroin. “Seharusnya yang dirubah dalam undang undang yang pertama masalah beratnya. Kalau beratnya masih kurang dari yang sudah ditetapkan ya sudah masuk saja rehab. Kalau beratnya di atas baru masuk di penjara. Jadi harus ada kepastian,” tuturnya.

 

Sementara itu Ketua Koordinator Aksi Keadilan Indonesia, Bambang Julistio menceritakan pengalamannya 3 kali masuk penjara. Banyak sekali ia melihat awal orang masuk penjara itu hanya sebagai pengguna, tetapi tidak menutup kemungkinan seorang pengguna yang dicampur dalam satu sel dengan pelaku kejahatan tindak narkotika dengan jangka waktu yang lama dan akhirnya setelah keluar mereka menjadi kurir narkoba.

 

“Berdasarkan data, pada tahun 2013 di lapas narkotika Yogyakarta hampir 51 persen kasus narkotika itu yang residivis. Jadi mereka akan kembali lagi dengan pasal yang berbeda, jika awalnya dia pengguna selanjutnya dia menjadi kurir atau pengedar. Hal itu dikarenakan adanya interaksi yang cukup lama di dalam sel tahanan,” katanya.

 

Menurutnya, negara mempenjarakan pecandu itu sama artinya negara menciptakan sel-sel baru jaringan peredaran gelap narkotika. “Awalnya mereka tidak kenal dengan baik, kemudian menjadi kenal dengan bandar dan akhirnya dia membuka jaringan tersendiri,” ujarnya.

 

Untuk berhenti total bagi para pecandu dengan cara direhabilitasi kata dia, belum ada satu pakar menjamin bahwa pecandu itu bakal sembuh total.

 

“Hanya kemungkinan bisa pulih tetapi tidak ada jaminan dan selama ini banyak masyarakat kita menganggap bahwa kalau sudah tidak memakai sudah selesai. Untuk bisa berhenti menggunakan itu gampang, tetapi mempertahankan untuk tidak menggunakan itu yang sulit,” katanya. (Rie)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *