Satpol PP Bakal Sidak PT Proper Mukti Equindo

 

BOGORUPDATE.COM – Terkait adanya PT Proper Mukti Equindo produsen pergudangan Work Shop yang berlokasi di Jalan Raya Karanggan Dusun Karanggan RT 03/05 Desa Puspasari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, yang diduga belum mengantongi izin lengkap membuat Satpol PP angkat bicara dan berjanji akan melakukan pengecekan lokasi.

 

“Nanti kita cek lokasinya sekaligus pemeriksaan kelengkapan izinnya bersamaan dengan dinas terkait,” kata Ruslan Kepala Bidang (Kabid) Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, saat dihubungi Bogorupdate.com, Kamis (4/7/2019).

 

Ruslan menambahakan, mengenai perusahaan yang belum melengkapi perizinannya akan dikenakan sanksi sesuai atuean yang ada.

 

“Jika terbukti belum melengkapi izin dan sudah beroperasi jelas menyalahi aturan dan itu ada sanksinya,” tegasnya.

 

Sebelumnya pihak perusahaan yang dikonfirmasi menjelaskan jika ijin yang dimiliki baru dilakukan kepengurusan Surat Ketetangan Domisili Usaha (SKDU). Sementara terkait Ijin yang lainnya baru direncanakan akan segera diproses. Sementara pantauan di lapangan, perusahaan ini sudah beroperasi selama sebulan lamanya. Padahal dalam aturan yang tertuang jika perusaan yang belum memiliki IMB tidak diperbolehkan untuk beroperasi hingga kepengurusan ijin selesai.

 

“Saat ini kami baru mengantongi ijin lingkungan saja. Sementara untuk IMB dan lainnya rencananya baru akan diurus,” jelas salahsatu pegawainya. (Cek)

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *