Bawa Anjing ke Masjid, SM Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama

 

BOGORUPDATE.COM – Viralnya video seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa hewan peliharaan seekor anjing kemudian memasuki lingkungan dalam masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (30/06/19), sekitar jam 14.00 WIB. Ahirnya Polres Bogor tetapkan Pelaku sebagai tersangka penodaan agama.

 

“Dalam waktu 1×24 jam setelah pasca kejadian tersebut Polres Bogor telah melakukan langkah-langkah Yang betul-betul cepat. Yang pertama dari polsek langsung ke TKP dan kemudian ditangani terhadap saudari SM (52) langsung dibawa ke Polres. SM (52) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses ini Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, kepada wartawan, Selasa (02/06/19).

 

Informasi yang dihimpun, keluarga SM (52), mengatakan tersangka mengalami penyakit kejiwaan. Namun untuk memastikan kembali hal tersebut maka Polres Bogor melibatkan RS POLRI untuk melakukan Observasi apakah Tersangka Benar mengalami gangguan kejiwaan.

 

“Penganangan Kasus ini berdasarkan dengan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr Tanggal 30 Juni 2019 dengan Pelapor dari Anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP Sehingga tidak menunggu Lama dalam melakukan Proses Hukum. Diantara Saksi-saksi yang diperiksa ada 2 Anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan Pelapor,” katanya.

 

Dalam melakukan proses pemeriksaan Tersangka SM (52) bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten dan luapan emosi yang besar sehingga penyidik bawa Tersangka ke rumah sakit polri untuk dilakukan observasi.

 

“Dalam waktu 1×24 Jam tadi malam Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) menjadi tersangka,” paparnya.

 

Menurutnya, SPDP sudah dikirimkan dimana ini didasarkan dengan dua alat bukti. Yaitu dari keterangan saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya Pakaian dan Alas Kaki yang digunakan oleh Tersangka saat di TKP, Tehadap Tersangka SM (52) Penyidik menetapkan pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

 

“Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di Pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44(2) KUHP,” tegas Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.I.K., M.H.

 

Hasil dari Observasi Tes Kejiwaan Tersangka SM (52) nanti akan disampaikan oleh Tim Dokter dari RS POLRI.

 

“Saya sampaikan dan himbau kembali kepada masyarakat seluruhnya khususnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoax atau ujaran ujaran lain yang sifatnya memprovokasi atau ujaran kebencian dalam hal ini juga Polres Bogor telah bersama-sama dengan Ketua MUI tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga tokoh tokoh agama Katolik yang telah memberikan permohonan maaf khususnya di lingkungan Masjid Al Munawaroh bahwasannya ini tidak ada kaitan apapun tetapi ini adalah person atau orang (Pribadi) tersangka SM (52) sendiri yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan,” tandasnya. (Cek)

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *