Pemkab Bogor Gelar Sosialiasisai Pelaksanaan Kerjasama Daerah

 

BOGORUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengelar sosialisasi pelaksanaan kerjasama daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019, dalam kesempatan tersebut asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Rustandi membuka secara langsung sosialisasi kerjasama tersebut bertempat di Ruang serbaguna 1 Sekretariat Daerah kabupaten Bogor, pada Selasa (25/6/19).

 

Dalam sambutannya Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Rustandi mengatakan forum sosialisasi ini sangat penting dan strategis sebagai bahan integral dari proses upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong percepatan pemenuhan pelayanan publik yang dimungkinkan dilaksanakan melalui kerjasama, baik antar daerah, antara daerah dengan pihak ketiga maupun antara daerah dengan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terutama untuk penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.

 

“Kegiatan ini juga akan membantu kita untuk menyikapi rancangan Permendagri tentang tata cara kerja sama daera dengan daerah lain dan kerja sama derah dengan pihak ketiga turunan peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah,” katanya.

 

Ia juga mengatakan pelaksanaan kerjasama daerah secara teknis di lapangan masih banyak menemui hambatan, antara lain karena masih rendahnya pemahaman aparatur Pemerintah Daerah tentang perangkat regulasi dan prosedur kerjasama daerah, sehingga banyak potensi di daerah yang sebenarnya disa dikerjasamakan namun belum tergali secara optimal.

 

“Di sinilah pentingnya kesamaan persepsi/pemahaman terhadap peraturan penyelenggaraan kerjasama daerah dan komunikasi yang intensif antar aparatur penyelenggara kerjasama daerah, agar hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan dapat segera dicarikan solusinya secara efektif,” ujarnya.

 

Rustandi juga berharap kerjasama daerah yang kita laksanakan dapat benar benar memenuhi fungsinya sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan sosial serta taat asas terhadap aturan, termasuk dalam kaitannya dengan pembuatan kontrak-kontrak kerjasama dalam domain hukum perdata. (Ra)

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *