Warga Sentul City akan Beberkan Poin Perdamaian Dalam Sidang Perlawanan

Edi Prayitno, Kuasa Hukum paguyuban warga Sentul City (PWSC)

 

BOGORUPDATE.COM – Warga Sentul City Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) akan membeberkan poin-poin perdamaian dalam sidang perlawanan (derden verzet) ketiga pada Selasa 7 Mei mendatang, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Sentul City.

 

Kuasa Hukum PWSC, Edi Prayitno mengatakan, hal itu dilakukan PWSC setelah ditolak mediasi oleh beberapa terlawan pada sidang Selasa lalu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor.

 

“Terlawan menolak mediasi dan melanjutkan perkara, namun hakim mediator tetap menyampaikan kepada terlawan untuk mempelajari poin perdamaian yang akan disampaikan oleh pelawan,” ujarnya dilansir Antara, Kamis (2/5/2019).

 

Menurutnya, apabila tidak terjadi kesepakatan dalam bentuk perdamaian, maka perkara akan dilanjutkan dalam persidangan pemeriksaan perkara.

 

Ada enam pihak terlawan dalam gugatan perlawanan yang diregister pada 19 Maret 2019 ini, yaitu terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terlawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan keempat Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila.

 

Seperti diketahui, gugatan perlawanan yang diajukan PWSC ini merupakan reaksi warga atas sengketa pengolahan SPAM di lokasinya yang kini berperkara di Mahkamah Agung.

 

 

 

 

 

Editor : Refer | Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *