Aktivis Mahasiwa Jadi Korban Penganiayaan di THM Exclusive

Foto Desta Lesmana, korban penganiayaan di THM Exclusive

 

BOGORUPDATE.COM – Seorang Aktivis Mahasiswa, Desta Lesmana menjadi korban penganiayaan dan pengancaman di Tempat Hiburan Malam Exclusive (dulu X One) di Jalan Siliwangi, Kota Bogor, Sabtu (27/4/2019) dini hari. Atas kejadian tersebut, kini pihaknya melaporkan kejadian tersebut di Polresta Bogor Kota.

 

Informasi yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika korban (Desta-red) mengaku dihampiri lalu dipukuli beberapa orang saat dirinya baru tiba di depan THM tersebut dinihari tadi.

 

“Tidak tahu permasalahan awal, secara tiba-tiba sekitar empat orang langsung melakukan pengeroyakan kepada saya, bahkan sempat menodongkan dengan senjata api,” ungkap Desta kepada Bogorupdate.com di Polresta Bogor Kota, Sabtu (27/4/2019) malam.

 

Ia menambahkan, dari empat orang terduga pengeroyokan, dua diantaranya ia mengenalnya dengan nama Iyan dan Tio, sedangkan kedua lagi tidak kenalnya.

 

“Kejadian ini saya laporkan langsung ke Satreskrim Polresta Bogor Kota agar ditindaklanjuti, dan hukum harus ditegakkan. Selebihnya Kepolisian yang bertindak sesuai dengan hukum yang ada di Negara Indonesia ini,” tegas Desta.

 

Sementara itu, salah satu saksi kejadian Suprianto Siburian mengutarakan, permasalahan awal tidak diketahui, terjadi tiba-tiba, Desta sedang beradu badan dengan seorang bernama Tio, lalu seorang rekan Tio (tidak mengenal nama) langsung menghampiri Desta sambil menandukan kepala ke arah kening Desta, hingga mengeluarkan darah.

 

“Ada beberapa security yang memisahkan, namun tetap mengejar dan memukuli Desta, hingga tersungkur namun tetap ditendangi, hingga saya lihat ditodongkan senpi,” ungkapnya.

 

Ia berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang ada. Tidak boleh premanisme apalagi hingga menggunakan senpi sewenang-wenang.

 

“Ya semoga Kepolisian segera memproses dan menangkap orang-orang tersebut jika memang sudah sesuai dengan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

 

Menyikapi hal ini,Rahmat Syamsul Anwar yang juga kuliah ilmu hukum disalah satu kampus di Bogor menegaskan, kejadian penganiayaan ini di sikapi dengan serius oleh pihak yang berwenang. Karna dalam KUHP siapapun orangnya dan apapun alasannya tidak bisa main hukum sendiri.

 

“Hal ini jelas melanggar hukum. Karena dalam pasal 351 KUHP di jelaskan bahwa
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dan Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya. (Rie)

 

 

 

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *