Update Real Count KPU, 4.46 Persen Data Masuk Jokowi-Amin Masih Unggul

 

BOGORUPDATE.COM – Memasuki hari ke tiga pasca pencoblosan, Sabtu (20/04/2019) melalui situs resmi KPU, kpu.go.id tercatat data masuk sudah sebesar 4,64%. Pada pukul 15.30 hasil real count dari 37.818 dari 813.350 TPS telah dipublikasikan ke publik.

 

Mengingat data yang telah diproses baru berada dikisaran 4.64%, tentu saja hasil akhir masih jauh dari ketuk palu, Masih ada 775.532 yang masih akan menyusul untuk dipublikasikan hasil akhirnya.

 

Hasil akhir hingga pukul 15.30 kedua belah pihak capres dan cawapres adalah:

 

Jokowi-amin: 54.88%
Prabowo sandi: 45.12%

 

Secara proporsional, pengambilan data sudah dilakukan di 35 wilayah pemilih di seluruh provinsi di Indonesia. Begitu juga untuk hasil Pilpres 2019 di luar negeri, namun rekapitulasi akhir KPU secara nasional rencananya akan keluar pada Rabu (22/5/19) nanti.

 

Berikut tahapan pemilu yang telah dirangkum:

 

1. Penghitungan suara di TPS
Proses ini berlangsung setelah pelaksanaan pemungutan suara usai di TPS pada Rabu (19/4/2019).

 

Setelah dinyatakan selesai hingga pukul 13.00 waktu setempat, barulah proses penghitungan suara di TPS setempat dimulai.

 

Penghitungan suara yang dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.

 

Selanjutnya, berkas berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

 

Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.

 

2. Rekapitulasi di kecamatan
Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

 

Rekapitulasi tingkat kecamatan ini dilaksanakan mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.

 

Rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama.

 

Di tingkat kecamatan proses penghitungan suara memakan waktu terlama dari tahapan lain, sebab jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.

 

Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.

 

Setelahnya, dengan rentang waktu yang sama, hasil rekapitulasi harus segera diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota.

 

3. Rekapitulasi di kabupaten/kota
Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan mulai 20 April hingga 7 Mei 2019.

 

Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.

 

Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.

 

4. Rekapitulasi di provinsi
Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019.

 

Setelahnya, akan diumumkan antara 22 April-13 Mei 2019.

 

5. Rekapitulasi di KPU Pusat
Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019.

 

Proses rekapitulasi dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. (Lea)

 

 

 

 

 

Editor: Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *