Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait PKL di Jalan PU

CIBINONG, BOGORUPDATE.COM- Kendati Sekda Kabupaten Bogor telah merintahkan Satpol PP untuk segera membongkar puluhan lapak PKL permanen yang berada di Jalan Raya lingkar Citeureup atau PU tepatnya di samping Pasar Citeureup I, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, akan tetapi hingga kini petugas penegak Perda terkesan dilema.

 

Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan  sudah memerintahkan Satpol PP dalam hal ini Kabid Penegakan Perundang-undangan Agus Ridho untuk segera membongkar lapak PKL diatas lahan jalan PU agar dikembalikan sebagaimana fungsinya.

 

“Tanyakan ke Agus Ridho kapan mau dibongkar. Karena saya sudah perintahkan itu,”kata Burhan kepada Bogorupdate.com, Senin (04/03/2019).

 

Sementara itu, Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten  Bogor, Agus Ridho saat dihubungi terkait pelaksaan pembongkaran jalan tersebut, ia justru terkesan melempar tanggung jawab.

 

“Silahkan ke pak Ruslan selaku Kabid Tibum yang mempunyai kewenangan,” singkatnya.(red)

 

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *