Diduga Bangunan Tak Berizin dan Tempat Maksiat, Pemilik Kangkangi Program Nobat Bupati Bogor

 

CITEUREUP- Keberadaan salah satu dugaan bangunan tak berizin berupa cafe dan arena bernyanyi (Room karaoke-red) di Kampung Muhara RT 05 RW 08, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, menjadi tanda tanya besar bagi pemerintah dalam hal ini Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Citeureup. Pasalnya keberadaan tempat maksiat sejak Lima tahun tersebut, hingga kini belum adanya penertiban.

 

Muspika Citeureup, kabupaten Bogor,  diduga mengabaikan program nongol babat (Nobat) yang digagas oleh Bupati Bogor, Ade Yasin. Padahal, Bupati Bogor Ade Yasin sedang gencar-gencarnya menggalakan program ini di bumi tegar beriman.

 

“Pengelolaan milik oknum masyarakat atas usaha itu sudah ada sejak saya belum menjabat kepala Desa Citeureup. Awalnya cafe-cafe gitu tapi sekarang berkembang menjadi tempat karaoke dengan Empat ruangan karaoke, bahkan disinyalir menjadi tempat peredaran miras,” kata Kepala Desa Citeureup, Gugun Wiguna saat dihubungi wartawan, melalui whatsapp, Minggu (03/02/2019).

 

Gugun menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai Kades Citeureup kurang 4 tahun, pihaknya selama ini selalu berupaya menegur pemilik usaha tersebut agar menutup kegiatan ilegalnya. Tapi, teguran lisan maupun tulisan tak digubris oleh pemilik yang memicu dugaan adanya oknum yang membekingi usaha arena bernyanyi itu.

 

“Sudah berkali-kali kami pihak pemdes Citeureup menegur pemiliknya. Namun masih aja membandel, bahkan saya juga sempat meminta bantuan kepada Bhabinkamtimbas dari Polsek Citereup dan Babinsa koramil Citeureup untuk menegur sang pemilik agar menutup usaha yang meresahkan masyarakat setempat,” tegasnya.

 

Gugun berharap, kepada Satuan polisi pamong praja (Satpol) PP  kabupaten Bogor dan pihak terkait dapat menertibkan usaha ilegal itu, dikarenakan hingga sampai saat ini pemdes Citeureup tidak pernah mengeluarkan izin atas usaha kegiatan tersebut.

 

“Saya harap pemkab Bogor melalui instansi terkait dapar menertibkan usaha tak berizin itu secepatnya. Apalagi, usaha ini saya pastikan berdiri diatas lahan milik Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) dan sangat meresahkan masyarakat setempat disekitar lokasi,” tukasnya.

 

Soal ini, Kanit Satpol PP Citeureup Yanres Reke berkilah jika persoalan ini merupakan ranah Pemda Kabupaten Bogor.

 

“Tanyakan langsung ke Satpol PP Kabupaten selaku yang mempunyai kewenangan eksekusi,” singkatnya.(red)

 

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *