LPKP Minta Disdik Tindak Tegas Sekolah Yang Gunakan LKS

 

BogorUpdate.com – Direktur eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah, meminta sekolah negeri di Kabupaten Bogor tidak lagi menggunakan sistem pembelajaran dengan menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS).

 

“Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus tegas melarang sekolah SD, SMP, dan SMA yang masih menggunakan LKS, karena dapat mengebiri kreatifitas siswa,” ujar Rahmatullah kepada BogorUpdate.com, Sabtu (12/01/2018) siang.

 

Menurutnya, penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, hal ini masuk dalam sekolahan yang tidak mendidik karena mempraktekan hal yang jelas melanggar UU yang sudah ada tapi di langgar demi keuntungan nya.

 

“Sudah jelas UU yang sudah ada yakni, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Serta Permendikbud nomor 8 Thn 2016 yg melarang sekolah menggunakn LKS,” tegas Rahmatullah.

 

Lanjutnya, seharusnya guru itu bertanggung jawab mengajar siswa sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS dengan adanya LKS membuat beberapa orang tua yang mengeluhkan pihak sekolah masih menggunakn LKS.

 

“Hal ini seharusnya tidak di lakukan. Apalagi hal ini merugikan wali murid. Kasian wali murid yang tidak mampu. Oleh sebab itu, ia menghimbau pihak sekolah dan orang tua murid menolak membeli LKS ini” ungkap Rahmatullah.

 

Hal ini harus ditindak, terutama dinas terkait harus turun dan harus terus dikawal sampai tuntas agar tidak ada lagi sekolah negeri yang mengharuskan siswanya menggunakan LKS.

 

“Sudah jelas kok hal ini tidak dibenarkan, tapi disayangkan dinas terkait terkesan cuek saja dan terkesan melakukan pembiayaran,” kata Rahmatullah.

 

Pendidikan merupakan jantungnya pembangunan, dalam hal ini Bupati Bogor harus reaktif dan turun menyikapi hal ini. Karena ada tiga jenis aduan yang diindikasikan berhubungan dengan pungutan liar (pungli) yakni biaya LKS, biaya seragam, dan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

“Pembelian buku LKS sendiri mengarah kepada pungli bila ada paksaan dari pihak sekolah. Jadi agar Bupati Bogor, Ade Yasin dapat memasukan hal ini dalam 100 hari kerjanya,” tandas Rahmatullah. (Rie)

 

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *