Jelang Pembayaran R3, Pemilik Lahan Ajukan Adendum

 

BogorUpdate.com – Menyikapi langkah Pemkot Bogor yang akan segera membayar gati rugi lahan yang dibangun Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelaurahan Katulampa, Bogor Timur, kuasa hukum Hj Siti Hodidjah (pemilik lahan-red) akan ajukan adendum akta van dadding.

 

Menurut kuasa hukum pemilik lahan R3 Herly Hermawan S.H mengatakan seputar pembayaran tanah tersebut harus dibuat adendum terhadap akta van dadding.

 

Karena, menurutnya banyak hal yang belum masuk ke dalam putusan, terutama terkait mekanisme dan skema pembayaran baik ganti kerugian maupun kompensasi. “Kita bakal kirim surat soal hal itu,” ujar Herly, Minggu (06/01/18).

 

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik Pemkot Bogor terkait rencana pembayaran lahan milik kliennya. Namun, sebelum pembayaran mesti ada adendum terlebih dahulu.

 

“Pak Walikota menyampaikan di media massa bahwa pertengahan Januari akan dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

 

Herly menjelaskan, bahwa yang paling penting dalam isi adendum harus berdasarkan kesepakatan para pihak. Terutama terkait mekanisme pembayaran, skema pembayaran, dan berapa hasil penilaian appraisal.

 

“Yang penting bagi pihak kami adalah dana yg digunakan oleh pemkot harus legal dan halal serta sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, sambung dia, sejauh ini Pemkot Bogor belum membuka pembicaraan secara resmi dengan kliennya terkait rencana pembayaran dan mekanismenya seperti apa.

 

“Tidak ada informasi apapun. Yang jelas kami akan kasih deadline,  jika tidak ada perkembangan komunikasi terkait pembayaran,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, saat ini hasil evaluasi Gunernur sudah clear dan sudah dibahas dengan DPRD bahwa anggaran harus dipindahkan dari Pos Belanja Tak Terduga (BTT)  masuk ke pos belanja langsung.

 

“Ya, rekomendasi Gubernur sudah diterima, sudah di bahas juga dengan teman-teman DPRD, tinggal menunggu tahapannya saja untuk dibayarkan ke pemilik lahan,” kata Sekda, belum lama ini.

 

Namun, saat disinggung kapan dana tersebut dicairkan dan dilajukan pembayaran, menurut Ade dengan selesainya evaluasi gubernur anggaran itu tidak serta merta bisa langsung dicairkan, karena harus melalui beberapa tahapan.

 

“Belum bisa dilakukan pencairan, karena ada beberapa tahapan, di antaranya harus dilakukan penilaian appraisal lalu disusun dan di eksistensi jadi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

 

Kata dia, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dan belum mengetahui berapa nilai pasti dari hasil penilaian appraisal “Saya belum lihat, dan ini rahasia mereka (PUPR-red),” pungkas Ade. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *