Pemkot Segera Bayar Ganti Rugi Lahan R3 Rp15 Miliar

 

BogorUpdate.com – Polemik lahan terimbas Jalan Regional Ring Road (R3) sesi 2 seluas 1.987 meterpersegi di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur akan segera tuntas.

 

Karena, Pemkot Bogor sudah menerima hasil evaluasi gubernur dan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, saat ini hasil evaluasi Gunernur sudah clear dan sudah dibahas dengan DPRD bahwa anggaran harus dipindahkan dari Pos Biaya Tak Terduga (BTT) masuk ke pos belanja langsung.

 

“Ya, rekomendasi Gubernur sudah diterima, sudah di bahas juga dengan teman-teman DPRD, tinggal menunggu tahapannya saja untuk dibayarkan ke pemilik lahan,” kata Sekda, Rabu (2/1/18).

 

Namun, saat disinggung kapan dana tersebut dicairkan dan dilajukan pembayaran, menurut Ade dengan selesainya evaluasi gubernur anggaran itu tidak serta merta bisa langsung dicairkan, karena harus melalui beberapa tahapan.

 

“Belum bisa dilakukan Pencairan, karena ada beberapa tahapan diantaranya harus dilakukan penilaian appraisal lalu disusun dan di eksistensi jadi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

 

Dia mengaku hingga saat ini,
dirinya blm menerima laporan dan belum mengetahui berapa nilai pasti dari hasil penilaian appraisal “Saya belum lihat, dan ini rahasia mereka (PUPR-red),” jelasnya.

 

Sementara Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor Abuzar Usman mengatakan, perihal ganti rugi Jalan R3, dari hasil evaluasi gubernur bahasanya menegaskan dalam program dan kegiatan dengan kata lain anggaran itu bukan di BTT tetapi harus masuk ke belanja langsung.

 

“Itu hasil fasilitasi gubernur, setelah APBD di ketok DPRD dan Pemda disampaikan dulu ke gubernur untuk di fasilitasi atau dievaluasi,” ujar Politisi PKS itu.

 

Disinggung soal aturan pemindahan pos anggaran dari BTT ke belanja langsung, ia menjelaskan itu bisa dilakukan, karena norabenenya gubernur adalah atasan dari wali kota.

 

“Kalau gubernur menyatakan hal itu pasti jelas dasar hukumnya dan rekomemdasi gubernur itu perintah, jadi itu bisa dilaksanakan,” jelasnya.

 

Masih kata dia, sebelumnya Banggar menolak penganggaran untuk pembayaran lahan Jalan R3, karena dari hasil konsultasi ke Kemendagri untuk pergantian lahan harus dilakukan appraisal.

 

Karena lanjut dia, aturan dan ketentuan harga lahan yang akan dibayar dengan dana APBD harus dinilai oleh pihak ketiga yang independen bukan oleh Pemkot atau pemilik lahan.

 

“Makanya waktu itu anggaran disimpan di BTT dan setelah dilakukan appraisal baru dipindahkan ke belanja langsung karena itu ada kemendesakan,” pungkasnya. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *