PT CEN Diduga Tipu Pengembang Perumahan Samudera Residence

 

BogorUpdate.com – Pengembang perumahan Samudera Residence kini tengah kisruh, dan tengah ditangani oleh Polresta Bogor. Kekisruhan terjadi, lantaran PT Cipta Ekatama Nusantara (CEN) menjual aset nya kepada PT Elang Mulia Bersama (EMB), namun penjualan tersebut tidak tuntas.

 

Malahan, PT EMB menuding bahwa PT CEN diduga telah melakukan penipuan dalam proses jual beli tersebut. Diakuinya, PT EMB mengalami kerugian uang sebesar Rp 30 Miliar.

 

PT EMB pun telah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/802/VII/2017/JBR/RES BGR tanggal 14 Juli 2017 di Polres Bogor yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Bogor No. LP/B/836/IX/2017/JBR/POLRES BGR KOTA tanggal 18 September 2017 karena “Locus delicti” atau tempat kejadian perkaranya terjadi di Kota Bogor.

 

Direktur Utama PT EMB, Hamzah mengatakan, bahwa persoalan yang dialami nya kini tengah ditangani penyidik Polresta Bogor dan telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, karena sebelumnya, beberapa kali telah mengirimkan surat ke pihak PT CEN.

 

Melalui Kuasa Hukumnya, telah melayangkan surat Somasi dengan Nomor Surat 019/SM-SK/MD/VII/17 tanggal 31 Juli 2017. “Namun hingga saat tidak ada titik temu dengan PT.CEN untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah mufakat,” kata Hamzah, Jumat (7/9/18).

 

Hamzah menjelaskan, bahwa sebelumnya PT CEN dan PT EMB telah melakukan akta perikatan jual beli tanah dan akta perjanjian kerjasama di Perumahan Samudera Residence yang terletak di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, seluas ±20 Hektare sesuai Akta No 113 dan 114 tanggal 28 Agustus 2015.

 

“PT EMB sebagai pembeli merasa dirugikan karena telah melakukan pembayaran sebagaimana yang diatur dalam perjanjian untuk dipergunakan PT CEN mengurus legalitas proyek seperti revisi IMB dan Siteplan, namun yang terjadi PT CEN selaku penjual dan pemegang izin perumahan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengurus legalitas proyek perumahan tersebut, sehingga berdampak luas kepada konsumen atau warga perumahan Samudera Residence yang lebih dari dua tahun tidak mendapatkan kepastian atas kepemilikan surat-surat dan legalitas perumahan yang dibeli nya,” jelasnya.

 

Hamzah juga menegaskan, dugaan kuat penipuan yang dilakukan oleh PT CEN tersebut diperkuat oleh adanya perjanjian baru dengan perusahaan lain pada objek yang sama, yaitu perjanjian antara PT CEN dengan PT Brantas Abipraya sebagaimana yang tertulis pada Surat Keputusan PT CEN Nomor: 001/CEN/KOMISARIS/08.2018 tanggal 01 Agustus 2018.

 

“Kami selaku pengembang yang sudah lebih dari 10 tahun membangun Bogor, pasti bertanggung jawab dan selalu memprioritaskan kepentingan atau kenyamanan konsumen khususnya warga Samudera Residence, semua ini terpaksa kami lakukan demi maksimalnya pelayanan kami kepada konsumen,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, bahwa pada tanggal 02 September 2018 kemarin, pihaknya juga telah melakukan audiensi langsung dengan warga yang menghasilkan beberapa kesepakatan.

 

“Dan Alhamdulillah warga bisa ngerti dengan penjelasan duduk perkara yang sebenarnya terjadi, dan sudah sepakat akan sama-sama berjamaah mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, dan saya fikir dugaan sementara yang ada bahwa PT EMB dan warga sama aja lah, sama-sama menjadi korban,” imbuhnya.

 

Dirut PT EMB ini juga mengapresiasi kinerja Polresta Kota Bogor yang dinilainya professional, karena telah memfasilitasi mediasi dengan PT CEN pada tanggal 15 Mei 2018 di kantor Polresta Bogor.

 

“Namun respon yang kami terima saat ini ternyata PT CEN justru mengadakan perjanjian dengan perusahaan lain, saya fikir itu adalah tindakan yang tidak menghormati hukum dan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan secara musyawarah,” ungkapnya.

 

Atas kerjasama yang dilakukan PT CEN dengan PT Brantas Abipraya, dirinya juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak PT. Brantas Abipraya No. surat 521/EMB/Srt/AAA/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018.

 

“Dan kami juga mendatangi secara langsung ke pimpinan PT Brantas Abipraya divisi properti untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 03 September 2018,” tukasnya.

 

Sementara itu, pihak PT CEN, Dasep, ketika dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya telah melakukan penipuan dan penggelapan seperti apa yang dituduhkan kepadanya.

 

“Sekarang gini mas, PT EMB membeli tanah saya, sementara baru membayar Rp 6 Miliar, setelah itu tanah saya yang belum lunas pembayaran nya mereka bangun rumah dan dijual dengan harga sekitar Rp 11 Miliar, jadi siapa yang untung dan siapa yang menipu,” kata Dasep yang waktu itu menjadi Direktur Utama PT CEN melalui sambungan telepon genggam nya.

 

Situasi dilapangan saat ini, masih berlangsungnya kegiatan operasi dan pemasaran proyek perumahan “Arya Green Tajur Halang” yang dikembangkan oleh PT Brantas Abipraya, dimana diduga berada diatas tanah yang bersengketa tersebut. (Rie)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *