PD Pasar “Ngiler” Retribusi Pasar Cimayang

Kab.Bogor – Bogor Update

Keberadaan Pasar Cimayang di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang merupakan Pasar Desa, kembali dipersoalkan oleh PD Pasar Tohaga dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, lantaran sejauh ini pasar tradisional itu dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Ciampea.

Kuasa hukum KUD Ciampea, San Alauddin saat konfirmasi mengatakan, para penggugat melakukan tuduhan bahwa Selaku Ketua KUD Ciampea Endang Karpendi dan anggota koperasi KUD Ciampea Diden Nurul Falah sebagai tergugat dianggap melakukan  perbuatan melawan hukum yang diduga telah menguasai dan mengelolah Pasar Cimayang.

“Kami selaku kuasa hukum dalam hal ini sesuai waktu pertemuan 2013 akhir bersama DPRD kabupaten Bogor, kami selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor agar dihentikannya kegiatan pembangunan rehab pasar cimayang yang notabene milik tanah dan bangunan KUD Ciampea,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, kemarin.

Dia melanjutkan, yang mana dalam sejarah Kabupaten Bogor hanya KUD Ciampea yang mampu membangun pasar, terkait upaya hukum waktu dengar pendapat bahwa hasil tidak ada yang menyatakan adalah aset milik pemda atau PD Tohaga, dan karena tidak ada bukti pendukung, dan bukti pembelian masyarakat tidak ada.

“Ayo kita mediasikan secara benar dan transparan hak kami silahkan dipenuhi, maka akan kami serahkan, tetapi kami bukan tidak bisa mengelolah pasar hanya dalam hal ini mempercayai  ke ekonomian kemasyarakatan kepada  PT Tohaga mengelolah, tetapi hak klien kami jangan sampai dilupakan,” pungkas San Alauddin.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tohaga, Romli Eko Wahyudi menerangkan, bahwa sebelumnya PD Pasar Tohaga dan KUD Ciampea telah sepakat dan mengakomodir keinginan KUD Ciampea untuk bagi hasil dan operasional dilakukan oleh KUD Ciampea, namun seiring berjalannya waktu, dua tahun belakangan ini KUD Ciampea tidak pernah memberikan bagi hasil tersebut.

“Sehingga kami melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada KUD Ciampea, namun surat yang kami layangkan sama sekali tidak menanggapi apa yang kami mint, dan kami ingin mendapatkan kepastian hukum,” terangnya.

Lanjutnya, pihak kami tidak pernah memungut uang sewa dari para pedagang, hanya uang retribusi saja, tapi KUD Ciampea melakukan pungutan sewa.

“Yang dipersoalkan adalah operasional nya, kalau pun pengelolah KUD Ciampea mau kerja sama, mereka harus nurut dengan aturan PD Pasar dengan aturan dan MoU yang nantinya disepakati,” imbuhnya.

Diketahui, gugatan perdata yang dilakukan oleh PD Pasar Tohaga, bahwa sejak Agustus 2014 pihak tergugat memungut retribusi di Pasar Cimayang yang menurutnya hak milik penggugat, sehingga penggugat mengalami kerugian selama 40 bulan sebesar Rp 88,2 juta. “Memang itu tidak besar, tapi itu hak kami,” katanya.

Agenda mediasi ke-dua di PN Cibinong, yang dijadwalkan  pada 02 Januari 2018 (Rie)

 

Editor: Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *