PPLHI Minta, Pemerintah Hentikan Rencana Proyek Summarecon

Bogor Update – Perhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) soroti dan minta pemerintah hentikan rencana pembangunan kota mandiri Summarecon di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor, dan interchange jalan Tol Jagorawi KM 42,5 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Ketua LSM PPLHI, M Nurman mengatakan, penolakan pihaknya atas rencana proyek tesebut bukan tanpa alasan, tetapi dia menilai pembangunan tersebut justru akan menimbulkan permasalahan lingkungan dan polemik sosial lain.

Menurutnya, harus ada uji kelayakan terlebih dahulu terhadap megaproyek tersebut. Mengingat lokasi proyek Summarecon berada di daerah resapan air, sama seperti proyek Wisma Atlet Hambalang. Terlebih untuk interchange Tol Jagorawi juga akan mencaplok lahan BPSDA yang berdekatan dengan aliran sungai.

“Itu kan bahaya bagi lingkungan,” ujar Nurman kepada wartawan, Minggu (22/10/17)

Lebih lanjut ia mengatakan, alangkah baiknya bila Pemkot dan Pemkab Bogor melakukan kajian terlebih dahulu terhadap sisi lingkungan, sebab kedua areal itu merupakan tempat perlintasan dan resapan air.

“Itu hulu sungai Ciliwung yang dibagian atas. Selama ini Ciliwung menjadi momok besar bagi Jakarta, dengan menyetujui proyek itu Pemerintah menyia-nyiakan program penanganan banjir. Bukan tak mungkin Bogor juga bisa terkena banjir dan longsor,” ungkapnya.

Masih kata dia, Pemkab dan Pemkot Bogor sebaiknya tidak menerbitkan perizinan untuk kepentingan proyek tersebut. Sebab, kemungkinan besar bakal berimbas negatif bagi lingkungan.

“Jangan sampai pembangunan Summarecon berakhir seperti Hambalang. Saya khawatir tanah di Gunung Geulis bisa amblas,” katanya.

Nurman menegaskan, daerah aliran sungai harus bersih dan tidak ada bangunan, dan pemerintah harus benar-benar memperhatikan hal ini, jangan dengan dalih pembangunan merusak lingkungan.

“Makanya, Memorandum of Understanding (MoU) antara pengembang Summarecon dengan Pemkab dan Pemkot Bogor harus dihentikan,” ucapnya.

Atas rencana proyek yang dinilai akan banyak menimbulkan kerugian bagi lingkungan itu, Nurman berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dengan mengawasi proses MoU serta perizinannya.

Selain itu kata dia, pemerintah pusat juga harus tegas memberikan sanksi bagi daerah-daerah yang melakukan pelanggaran yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, misalnya menghentikan Alokasi Dana Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara itu, informasi yang didapat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melakukan penandatangan penjanjian kerjasama dengan PT. Gunung Suwarna Abadi (GSA) terkait peningkatan jalan dan pembangunan infrastruktur pengendali terhadap pengaruh pembangunan bukaan jalan tol Jagorawi KM 42,5.

Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 620/perj.60-Bappeda/2017 dan Nomor 003/GSA-PKS/IV/2017, PT. SGA akan membangun bukaan atau interchange jalan tol Jagorawi KM 42,5 di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

PT. GSA saat ini tengah melaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk peningkatan kapasitas Jalan Parung Banteng eksisting menjadi jalan kolektor dari bukaan jalan tol Jagorawi ke arah Jalan Regional Ring Road (R3).

Hingga saat ini, sudah ada lima bidang tanah milik warga yang dibebaskan untuk pembangunan interchange sebagai akses masuk kota mandiri Summarecon. (AF)

 

editor: Agung P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *